For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 1/2011 · Perda Kabupaten Kendal No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:21 Februari 2011Publication Date:5 Januari 2011
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 10 Seri E No. 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2008 Nomor 4 Seri E No.3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 32)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Latar belakang perubahan ini adalah pengangkatan sekretaris desa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyesuaian terhadap ketentuan terbaru mengenai kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemerintah Desa: Menambahkan bab baru yang mendefinisikan Pemerintah Desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa, termasuk sekretaris desa yang berstatus PNS dan non-PNS.
  2. Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa: Mengubah ketentuan mengenai penghasilan kepala desa, sekretaris desa (non-PNS), dan perangkat desa lainnya, yang meliputi penghasilan tetap, tunjangan, dan penghasilan lain yang sah. Penghasilan tetap berupa pemanfaatan tanah bengkok yang nilainya diatur berdasarkan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten.
  3. Penghasilan Sekretaris Desa PNS: Menambahkan bab baru yang mengatur penghasilan sekretaris desa yang berstatus PNS, yang meliputi gaji PNS dan tunjangan kinerja yang berasal dari uang hasil penyewaan/kerja sama eks tanah bengkok sekretaris desa.
  4. Pengelolaan Tanah Bengkok: Menambahkan bab baru yang mengatur pengelolaan tanah bengkok kepala desa dan perangkat desa, yang dilakukan dengan cara penyewaan atau kerja sama dengan pihak lain. Hasil pengelolaan dimasukkan dalam APB Desa.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa, serta pengelolaan aset desa setelah pengangkatan sekretaris desa menjadi PNS.

1. Ketentuan penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa yang berstatus non PNS dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2011.

(-)