on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 343 Tahun 1960 tentang Pembentukan Dewan Pembangunan Pembantu Presiden
Also known as: Keppres 343/1960 · Keppres No. 343 Tahun 1960 · Keppres Nomor 343 Tahun 1960
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mendukung pelaksanaan Pembangunan Nasional Semesta Berencana yang sesuai dengan kebutuhan dan kepribadian Bangsa Indonesia. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk merevisi Pola Pembangunan yang telah ditetapkan oleh Dewan Perancang Nasional, sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. Oleh karena itu, dibentuklah Dewan Pembangunan Pembantu Presiden (D.P.P.P.) untuk membantu dalam proses revisi tersebut.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembentukan Dewan Pembangunan Pembantu Presiden (D.P.P.P.) yang terdiri dari anggota-anggota yang berasal dari berbagai pimpinan lembaga negara, termasuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, Dewan Perancang Nasional, Dewan Pertimbangan Agung, dan Pembantu Presiden. Anggota-anggota ini diangkat untuk berperan dalam revisi Pola Pembangunan. Selain itu, Pejabat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, Sdr. Chaerul Saleh, ditunjuk sebagai Wakil Ketua D.P.P.P.