For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2019 tentang Dana Cadangan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 9/2019 · Perda Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2019 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2019Publication Date:2 Oktober 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeDana Cadangan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date02 Oktober 2019
Publication Date02 Oktober 2019
Place of EnactmentBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2019 ini dibentuk dengan tujuan untuk menyediakan dana dalam rangka membiayai penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2020. Latar belakang pembentukan dana cadangan ini adalah untuk mewujudkan demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah, serta untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan yang memungkinkan pemerintah daerah membentuk dana cadangan untuk kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.

Dana Cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan APBD, kecuali Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Besaran Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp. 18.559.781.000,00. Dana ini ditempatkan dalam rekening tersendiri dalam Rekening Umum Kas Daerah yang dikelola oleh PPKD dan ditempatkan dalam bentuk deposito pada Bank Pemerintah yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Bunga dari deposito akan menambah jumlah dana cadangan.

Dana Cadangan digunakan untuk membiayai kegiatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota setelah jumlah dana yang disisihkan tercukupi dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan di luar yang telah ditetapkan. Penggunaan dana ini diwujudkan dalam belanja tidak langsung dan/atau belanja langsung. Pembentukan Dana Cadangan dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan Daerah, dan pencairannya dianggarkan pada penerimaan Pembiayaan Daerah dengan memindahbukukan dana dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah.

(-)

(-)