For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 1/2012 · Perda Kabupaten Sragen No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2012Publication Date:27 Februari 2012
Pajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date27 Februari 2012
Publication Date27 Februari 2012
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Peyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1999 Nomor 07 Seri B Nomor 03); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1999 Nomor 08 Seri B Nomor 04); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1999 Nomor 09 Seri B Nomor 05); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1999 Nomor 10 Seri B Nomor 06); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 25 Seri B Nomor 01); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2000 tentang Beaya Cetak dan Pelayanan Kartu Keluarga (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 26 Seri B Nomor 02); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 20 Seri B Nomor 05); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Administrasi (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 25 Seri B Nomor 05); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2002 Nomor 13 Seri B Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2002 Nomor 18 Seri B Nomor 2); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dalam wilayah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2002 Nomor 14 Seri B Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2002 Nomor 19 Seri B Nomor 03); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2002 Nomor 15 Seri B Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2002 Nomor 20 Seri B Nomr 04); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 24 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 13 Seri B Nomor 02); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2000 tentang Beaya Cetak dan Pelayanan Kartu Keluarga (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 37 Seri C Nomor 3); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 32 Seri C Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 7 Seri C Nomor 03, ); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 05 Seri C Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 02 Seri C Nomor 01); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 7); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2007 Nomor 03).

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum menetapkan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan. Peraturan ini mengatur 11 jenis retribusi jasa umum yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Sragen, meliputi: Retribusi Pelayanan Kesehatan, Persampahan/Kebersihan, Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Pelayanan Pemakaman, Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Pelayanan Pasar, Pengujian Kendaraan Bermotor, Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Penggantian Biaya Cetak Peta, Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, dan Pengendalian Menara Telekomunikasi. Setiap jenis retribusi memiliki objek dan subjek retribusi yang spesifik. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan parameter yang berbeda untuk setiap jenis retribusi, seperti jenis pelayanan, volume sampah, jumlah dokumen, luas pasar, dan frekuensi pengujian. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, cara pembayaran, serta mekanisme pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pemungutan, pemanfaatan hasil retribusi, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.