For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang Batas Daerah Kabupaten Keerom Dengan Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua

Also known as: Permendagri 44/2021 · Permendagri No. 44 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 44 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 September 2021Publication Date:6 September 2021
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Kabupaten Keerom Dengan Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date16 September 2021
Publication Date06 September 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan batas daerah antara Kabupaten Keerom dan Kabupaten Pegunungan Bintang di Provinsi Papua. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua, serta ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Batas daerah antara kedua kabupaten tersebut ditetapkan berdasarkan titik-titik kartometrik (TK) yang ditentukan melalui pengukuran dan penghitungan posisi titik menggunakan peta dasar dan peta pelengkap. Koordinat setiap titik batas (TK) disebutkan secara rinci, termasuk lintang selatan (LS) dan bujur timur (BT). Batas-batas tersebut mengikuti unsur-unsur geografis seperti sungai (Median Line Sungai Sobger, Sungai Abo, Sungai Bias) dan punggung bukit (igir) yang terletak di antara distrik dan kampung di kedua kabupaten.

Pasal 3 menegaskan bahwa posisi TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kampung atau distrik. Peta batas daerah yang berisi detail koordinat batas tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)