Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kota Layak Anak bertujuan untuk mewujudkan komitmen bersama antara Pemerintah Kota, Pemerintah Gampong, orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat, dunia usaha, dan media dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap hak, kebutuhan, dan kepentingan terbaik bagi anak. Qanun ini juga bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana, prasarana, metode, dan teknologi yang ada pada Pemerintah Kota, Pemerintah Gampong, masyarakat, organisasi masyarakat, dunia usaha, dan media dalam memenuhi hak-hak anak.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:
- Hak dan kewajiban anak, meliputi hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan anak, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta hak perlindungan khusus. Kewajiban anak meliputi menghormati orang tua, menjaga kehormatan diri, mencintai keluarga, dan menunaikan ibadah.
- Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Kota, Pemerintah Gampong, masyarakat, dunia usaha, orang tua, keluarga, dan media dalam mewujudkan KLA. Pemerintah Kota berkewajiban mengembangkan kebijakan dan produk hukum yang mendukung perlindungan anak, mengalokasikan anggaran, melibatkan Forum Anak, dan menyediakan infrastruktur yang ramah anak. Pemerintah Gampong wajib meningkatkan kualitas pemenuhan hak anak dengan mewujudkan Gampong Layak Anak.
- Kelembagaan KLA, termasuk pembentukan Gugus Tugas KLA (GT KLA) yang bertugas mengoordinasikan upaya pengembangan KLA, menyusun Rencana Aksi Daerah KLA (RAD-KLA), dan melakukan pemantauan serta evaluasi.
- Infrastruktur Ramah Anak, meliputi penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Gampong Ramah Anak, dan Tempat Ibadah Ramah Anak.
- Larangan bagi penyelenggaraan usaha yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak untuk menerima pengunjung anak.