For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Also known as: Peraturan Bapanas 16/2024 · Peraturan Bapanas No. 16 Tahun 2024 · Peraturan Bapanas Nomor 16 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2024Publication Date:18 Desember 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Pangan Nasional
ThemePenyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional
LocationBadan Pangan Nasional
Effective Date20 Desember 2024
Publication Date18 Desember 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 372) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 387)

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Badan Pangan Nasional. Latar belakangnya adalah untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta pelaksanaan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Tujuannya adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kepala Badan Pangan Nasional melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di lingkungan Badan Pangan Nasional, berpedoman pada SPIP yang terdiri atas unsur Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, dan Pemantauan Pengendalian Intern.
  2. Pembentukan satuan tugas SPIP di tingkat Badan Pangan Nasional dan Unit Kerja Eselon I.
  3. Penguatan penyelenggaraan SPIP melalui Pemantauan dan Pengawasan Intern. Pemantauan dilaksanakan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I, meliputi pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu. Pengawasan Intern dilaksanakan oleh Inspektorat.
  4. Pembinaan penyelenggaraan SPIP dilakukan oleh Kepala Badan melalui Sekretaris Utama, meliputi penyusunan petunjuk teknis, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, pembimbingan dan konsultasi, serta peningkatan kompetensi auditor Inspektorat.
  5. Setiap pimpinan Unit Satuan Kerja wajib menyusun laporan penyelenggaraan SPIP.
  6. Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP meliputi penilaian mandiri dan penjaminan kualitas.

(-)

(-)