on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Also known as: Peraturan Bapanas 16/2024 · Peraturan Bapanas No. 16 Tahun 2024 · Peraturan Bapanas Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Badan Pangan Nasional. Latar belakangnya adalah untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta pelaksanaan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Tujuannya adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial meliputi: