For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Perka LKPP 12/2011 · Perka LKPP No. 12 Tahun 2011 · Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:18 Oktober 2011Publication Date:18 Oktober 2011
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date18 Oktober 2011
Publication Date18 Oktober 2011
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

(-)

Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan bagi PA/KPA, PPK, dan ULP/PP dalam penyusunan rencana pengadaan barang/jasa di lingkungan K/L/D/I. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan tata nilai pengadaan dan tepat waktu, serta pengelolaan barang/jasa yang lebih optimal melalui perencanaan yang lebih baik. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan antar lembaga, prosedur penyusunan rencana umum pengadaan, dan persiapan pelaksanaan pengadaan baik melalui swakelola maupun penyedia barang/jasa.

(-)

(-)