For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan baru

Also known as: Permendag 48/M-DAG/PER/12/2011 · Permendag No. 48/M-DAG/PER/12/2011

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2011Publication Date:29 Desember 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeKetentuan Impor Barang Modal Bukan baru
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Januari 2011
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Di Bidang Perdagangan Luar Negeri Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan, Dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan impor barang modal bukan baru. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengembangkan investasi, meningkatkan kapasitas, efisiensi, dan produktivitas industri dalam negeri, serta menciptakan lapangan kerja dengan menyediakan barang modal yang terjangkau. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melanjutkan kebijakan di bidang impor atas Barang Modal Bukan Baru karena ketersediaannya dari sumber dalam negeri belum mencukupi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Barang Modal Bukan Baru yang dapat diimpor meliputi barang sesuai Pos Tarif/HS yang tercantum dalam Lampiran.
  2. Impor hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Pemakai Langsung, Perusahaan Rekondisi, Perusahaan Remanufakturing, dan/atau Perusahaan Penyedia Peralatan Kesehatan.
  3. Setiap pelaksanaan impor harus mendapat persetujuan impor dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
  4. Perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan impor wajib menyampaikan laporan realisasi impor setiap bulan.
  5. Impor Barang Modal Bukan Baru harus dilakukan pemeriksaan teknis oleh Surveyor di negara asal muat barang.
  6. Barang Modal Bukan Baru yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 84 dan 85 harus berusia maksimal 20 tahun.
  7. Barang Modal Bukan Baru yang diimpor ke Kawasan Berikat dikecualikan dari ketentuan mengenai persetujuan impor dan pemeriksaan teknis.

Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin mengimpor Barang Modal Bukan Baru, serta proses perizinan yang harus dilalui.

1. Persetujuan impor yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya. 2. Jika Barang Modal Bukan Baru yang diimpor berdasarkan persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sampai pada saat persetujuan impor berakhir, maka pelaksanaan impornya dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 Februari 2012 dengan persyaratan: a. telah dilakukan pemeriksaan teknis oleh Surveyor sebelum tanggal 31 Desember 2011 yang dibuktikan dengan Certificate of Inspection; atau b. telah dilakukan pemeriksaan teknis sebelum tanggal 31 Desember 2011 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tatacara yang berlaku untuk pesawat udara sipil dan kapal laut, khusus untuk Pos Tarif/HS 88 dan 89. 3. Ketentuan mengenai penerbitan persetujuan impor Barang Modal Bukan Baru yang dilimpahkan kepada Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Bintan, dan Badan Pengusahaan Kawasan Karimun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2009, dinyatakan tetap berlaku dan pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri ini.

1. Perusahaan yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi pencabutan Angka Pengenal Importir (API) dan/atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban mengenai laporan pemeriksaan teknis dikenai sanksi pencabutan penetapan sebagai pelaksana pemeriksaan teknis impor Barang Modal Bukan Baru.