on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame
Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 12/2017 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai penyelenggaraan reklame di Kabupaten Pangandaran. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak reklame dan menjaga nilai-nilai masyarakat. Perubahan tersebut terdapat pada Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015, yang mengatur larangan penyelenggaraan reklame rokok hingga radius 50 meter dari lingkungan lembaga pendidikan. Selain itu, penyelenggaraan reklame minuman beralkohol hanya diizinkan di tempat-tempat tertentu yang memiliki izin penjualan minuman beralkohol.