on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Padang Sidempuan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara
Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 8/1999 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 8 Tahun 1999 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 1999
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Sidempuan, yang telah ditingkatkan kelasnya menjadi Kelas B Non Pendidikan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Struktur Organisasi: RSUD dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan secara teknis fungsional dan kepada Kepala Daerah secara taktis operasional. Struktur organisasi meliputi:
Pembagian Tugas dan Fungsi:
Fungsi RSUD: