Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh bertujuan untuk mencegah pertumbuhan perumahan dan permukiman kumuh baru serta meningkatkan kualitas yang sudah ada agar tetap layak huni, aman, sehat, serasi, dan teratur. Ruang lingkupnya meliputi kriteria dan tipologi perumahan kumuh, pencegahan, peningkatan kualitas, penyediaan tanah, pendanaan, tugas pemerintah daerah, serta kemitraan dan peran masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup kriteria kekumuhan yang ditinjau dari bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah dan persampahan, serta proteksi kebakaran. Peraturan ini juga mengatur tipologi perumahan kumuh berdasarkan letak geografis seperti di atas air, tepi air, dataran, dan daerah rawan bencana. Pencegahan dilakukan melalui pengawasan perizinan dan standar teknis, serta pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi. Peningkatan kualitas dilakukan melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola penanganan seperti pemugaran, peremajaan, dan permukiman kembali. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyediaan tanah dan pendanaan, serta memiliki tugas dan kewajiban dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh.