For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 73/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 73/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pengelola Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu Di Pulau-Pulau Kecil Dan Kawasan Perbatasan

Also known as: Kepmen KKP 73/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 73/KEPMEN-KP/2016

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2016Publication Date:27 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePengelola Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu Di Pulau-Pulau Kecil Dan Kawasan Perbatasan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date27 Desember 2016
Publication Date27 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini membentuk organisasi Pengelola Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan di empat lokasi: Natuna, Tahuna, Simeulue, dan Merauke. Pengelola ini bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Sekretaris Jenderal. Organisasi pengelola terdiri dari Unit Administrasi dan Unit Operasional.

Tugas dan Fungsi:

Pengelola bertugas melaksanakan koordinasi teknis pengelolaan sentra kelautan dan perikanan terpadu di pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan, meliputi pengelolaan ruang laut, perikanan tangkap, perikanan budidaya, dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan. Fungsi yang dijalankan mencakup koordinasi dengan pihak terkait, monitoring dan evaluasi, pelaporan realisasi, kendala, dan permasalahan, serta dukungan administratif.

Unit Administrasi bertugas memberikan dukungan administratif. Unit Operasional bertugas melakukan koordinasi dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Daerah, dan Kementerian/Lembaga terkait untuk peningkatan pengelolaan kawasan, proses produksi, dan pengusahaan sentra kelautan dan perikanan terpadu, serta melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

Kepala Pengelola Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Sekretaris Jenderal.

(-)

(-)