Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman teknis fasilitas dan aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan, dengan tujuan mewujudkan kemandirian dan menciptakan lingkungan binaan yang ramah bagi semua orang, termasuk penyandang cacat dan lansia. Pedoman ini mencakup asas, penerapan persyaratan, dan persyaratan teknis fasilitas dan aksesibilitas. Persyaratan teknis meliputi ukuran dasar ruang, jalur pedestrian, jalur pemandu, area parkir, pintu, ram, tangga, lif, lif tangga, toilet, pancuran, wastafel, telepon, perlengkapan dan peralatan kontrol, perabot, rambu dan marka. Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah, dan Pemerintah Daerah melakukan peningkatan kemampuan aparat dan masyarakat dalam memenuhi ketentuan ini. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.