For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan

Also known as: Permen PUPR 30/PRT/M/2006 · Permen PUPR No. 30/PRT/M/2006

Status:
Inactive
Effective Date:1 Desember 2006Publication Date:1 Desember 2006
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date01 Desember 2006
Publication Date01 Desember 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas Pada Bangunan Umum dan Lingkungan.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman teknis fasilitas dan aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan, dengan tujuan mewujudkan kemandirian dan menciptakan lingkungan binaan yang ramah bagi semua orang, termasuk penyandang cacat dan lansia. Pedoman ini mencakup asas, penerapan persyaratan, dan persyaratan teknis fasilitas dan aksesibilitas. Persyaratan teknis meliputi ukuran dasar ruang, jalur pedestrian, jalur pemandu, area parkir, pintu, ram, tangga, lif, lif tangga, toilet, pancuran, wastafel, telepon, perlengkapan dan peralatan kontrol, perabot, rambu dan marka. Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah, dan Pemerintah Daerah melakukan peningkatan kemampuan aparat dan masyarakat dalam memenuhi ketentuan ini. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan persyaratan teknis fasilitas dan aksesibilitas bangunan gedung sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku.

1. Terhadap aparat Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan atau Kabupaten/Kota yang bertugas dalam penentuan dan pengendalian bangunan gedung yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Terhadap penyedia jasa konstruksi yang terlibat dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dikenakan sanksi dan atau ketentuan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.