on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Kependudukan
Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 7/2020 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2020 ini dibuat dengan latar belakang bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2010 tentang Kependudukan sudah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, yang mengatur bahwa pengaturan teknis penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2010 tentang Kependudukan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan substansial dari Peraturan Daerah ini adalah pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2010 tentang Kependudukan. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka segala ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah tersebut tidak lagi berlaku. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.