Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan agar lebih mudah dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Selain itu, perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dilakukan karena tarif sebelumnya dianggap memberatkan sebagian masyarakat dibandingkan saat masih menjadi pajak Pemerintah Pusat. Ketentuan yang diubah meliputi penambahan jenis pajak yang tidak dipungut jika potensinya kurang memadai, perubahan ketentuan mengenai pajak hiburan khususnya permainan bilyar dan bowling, penambahan pengecualian objek pajak reklame, perubahan jangka waktu pemasangan reklame, perubahan ketentuan mengenai Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), perubahan tarif pajak penerangan jalan, perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan perubahan ketentuan mengenai pajak reklame permanen dan insidentil.