Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan usaha perkebunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Usaha perkebunan di Kabupaten Landak diarahkan untuk mempercepat ekonomi daerah yang mandiri dan sinergis, dengan kemitraan usaha yang kokoh antara pemerintah, perusahaan, pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perencanaan Usaha Perkebunan: Perencanaan dilakukan berdasarkan rencana pembangunan nasional dan daerah, tata ruang wilayah, kesesuaian tanah dan iklim, serta aspirasi masyarakat. Perencanaan meliputi lahan, tanaman, sumber daya manusia, kelembagaan, agribisnis hulu-hilir, sarana prasarana, dan pembiayaan.
- Jenis Usaha Perkebunan: Terdiri dari budidaya tanaman perkebunan (skala besar oleh perusahaan, skala kecil oleh pekebun) dan industri pengolahan hasil perkebunan.
- Kemitraan Usaha Perkebunan: Pemerintah daerah dan perusahaan perkebunan memberikan peluang kemitraan kepada usaha perkebunan kecil, koperasi, dan masyarakat pekebun. Pola kemitraan meliputi inti plasma, subkontrak, dagang umum, waralaba, keagenan, dan bentuk lainnya.
- Luas dan Pembebasan Lahan: Luas maksimum lahan diatur untuk berbagai komoditas. Pembebasan lahan harus memperhatikan hak-hak pemilik lahan dan adat istiadat setempat, serta dilakukan tanpa membakar lahan.
- Perizinan Usaha Perkebunan: Meliputi izin pencadangan lahan, izin lokasi, IUP (Izin Usaha Perkebunan), dan Hak Guna Usaha (HGU).
- Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha: Perusahaan perkebunan memiliki hak mengelola kebun kemitraan dan kewajiban membangun kebun masyarakat, kebun kas desa, serta melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan. Masyarakat pekebun memiliki hak memperoleh kebun dan kewajiban menjual produksi kepada perusahaan.
- Pembinaan dan Pengawasan: Dilakukan oleh Bupati dengan instansi terkait, meliputi calon pekebun, perusahaan perkebunan, kelompok pekebun, dan koperasi.