on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Tahun Anggaran 2019 Atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2018
Also known as: PMK 47/PMK.02/2019 · PMK No. 47/PMK.02/2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.02/2019 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian insentif pada Tahun Anggaran 2019 berdasarkan kinerja anggaran Kementerian Negara/Lembaga pada Tahun Anggaran 2018. Insentif ini diberikan sebagai tambahan alokasi anggaran kepada kementerian/lembaga yang menunjukkan kinerja anggaran terbaik. Penilaian kinerja dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dengan mempertimbangkan nilai evaluasi kinerja anggaran dan nilai kinerja pelaksanaan anggaran. Bobot penilaian terdiri dari 60% untuk evaluasi kinerja anggaran dan 40% untuk pelaksanaan anggaran. Insentif diberikan kepada lima kementerian/lembaga terbaik dalam setiap kategori pagu anggaran: besar, sedang, dan kecil. Besaran insentif ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Anggaran dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Insentif digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi kementerian/lembaga, kecuali untuk pembayaran gaji dan tunjangan.