on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2025
Also known as: Perbup Kabupaten Toraja utara 3/2025 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 3 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka melakukan efisiensi belanja pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini diambil melalui penyesuaian alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah melalui mekanisme pergeseran anggaran, sesuai dengan kewenangan Bupati dalam pengelolaan keuangan daerah.
Secara substansial, peraturan ini melakukan perubahan terhadap rincian APBD Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2025. Total APBD yang semula berjumlah Rp1.141.794.086.074,17 disesuaikan menjadi Rp1.092.664.268.074,17. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pos pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah. Rincian belanja daerah yang diatur meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer, dengan rincian alokasi yang telah ditetapkan dalam lampiran peraturan ini.