For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Bulungan 10/2014 · Perda Kabupaten Bulungan No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 2014Publication Date:30 Juni 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Bulungan
Effective Date30 Juni 2014
Publication Date30 Juni 2014
Place of EnactmentTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagai berikut:

  1. Penghapusan Retribusi terkait Administrasi Kependudukan:
    • Menghapus ketentuan mengenai Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
    • Menghapus angka 20, 21, 22, dan 23 pada Pasal 1 yang berkaitan dengan definisi retribusi yang dihapus.
    • Menghapus huruf c pada Pasal 2 yang menyebutkan Retribusi Pelayanan Catatan Sipil sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum.
    • Menghapus Pasal 14, 15, 16, 17, dan 18 secara keseluruhan.
  2. Perubahan Pasal 69:
    • Ayat (4) diubah sehingga Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta hanya memperhitungkan biaya pencetakan dan pengadministrasian.
  3. Perubahan Pasal 70:
    • Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan tarif retribusi diatur dengan Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

(-)

(-)