on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Puncak Nomor 11 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Also known as: Perda Kabupaten Puncak 11/2018 · Perda Kabupaten Puncak No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Puncak Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Puncak. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan umum dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, yang meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan. Retribusi IMB digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas lantai bangunan, jumlah tingkat bangunan, rencana penggunaan bangunan, dan lokasi bangunan. Tarif retribusi ditetapkan seragam sebesar Rp. 25.000 per meter persegi. Retribusi terutang dihitung dengan mengalikan tarif retribusi dengan tingkat penggunaan jasa.
Wajib Retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPORD). Retribusi terutang dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkannya SKRD.
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi. Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan ke Kas Daerah.