For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Listrik Perdesaan Tahun Anggaran 2011

Also known as: Permen ESDM 8/2011 · Permen ESDM No. 8 Tahun 2011 · Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 2011Publication Date:13 Mei 2011
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Listrik Perdesaan Tahun Anggaran 2011
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date13 Mei 2011
Publication Date13 Mei 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Listrik Perdesaan Tahun Anggaran 2011. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung pembangunan pembangkit listrik tenaga energi terbarukan di daerah perdesaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2010. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjamin tertibnya perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penggunaan DAK Bidang Listrik Perdesaan, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatannya. Ketentuan substansial meliputi pembiayaan kegiatan fisik energi terbarukan seperti pembangunan dan rehabilitasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terpusat (PLTS Terpusat). Sasaran penerima manfaat adalah desa-desa terpencil yang belum terjangkau listrik PT PLN (Persero). Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh DAK ini, dengan kewajiban mengalokasikan dana pendamping minimal 10% dari APBD.

(-)

  • Penyimpangan dalam pelaksanaan DAK Bidang Listrik Perdesaan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.