on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pusat Kendali Kementerian Sosial
Also known as: Permensos 11/2022 · Permensos No. 11 Tahun 2022 · Permensos Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pusat Kendali Kementerian Sosial bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatkan layanan dan informasi kepada masyarakat, khususnya pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, melalui layanan berbasis teknologi informasi.
Pusat Kendali memiliki fungsi pengumpulan informasi permasalahan sosial, penanganan kasus, pemberian perintah, pergerakan sumber daya, pengendalian pelaksanaan perintah, media koordinasi, dan pelaporan. Tim pengelola Pusat Kendali terdiri dari penanggung jawab (Sekretaris Jenderal), ketua penyelenggara (pejabat pimpinan tinggi pratama), ketua regu, dan operator. Operator bertugas menerima pengaduan melalui berbagai saluran, menginput pengaduan, dan memastikan pengaduan mendapatkan respon dari satuan kerja terkait. Sumber daya manusia pengelola Pusat Kendali harus melalui seleksi yang meliputi penilaian potensi, kompetensi umum, dan kompetensi teknis.
Sarana dan prasarana Pusat Kendali meliputi perangkat lunak, perangkat keras, jaringan, dan peralatan pendukung. Setiap satuan kerja terkait wajib mendukung penyelenggaraan Pusat Kendali dan menugaskan seluruh pegawai menjadi Pengguna Pusat Kendali. Pengguna wajib melaksanakan perintah yang diberikan melalui Pusat Kendali dan melaporkan hasilnya. Pembiayaan Pusat Kendali bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.