on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Also known as: PMK 76/PMK.05/2016 · PMK No. 76/PMK.05/2016
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarif layanan ini merupakan imbalan yang diterima oleh BLU Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa, yang terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak penjamin lainnya).
Tarif layanan terdiri atas tarif layanan berdasarkan kelas (Rawat Inap, Tindakan Medis Operatif, Tindakan Kebidanan, dan Laboratorium), tarif layanan tidak berdasarkan kelas (Rawat Inap, Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat (IGD), Tindakan Penunjang Medis, Bimbingan dan Penelitian, serta Penggunaan Sarana dan Prasarana), dan Tarif Farmasi. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, dan Kelas VIP, dengan tarif Kelas II ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, dan tarif kelas lainnya dihitung berdasarkan persentase dari tarif Kelas II. Tarif layanan tidak berdasarkan kelas ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Tarif Farmasi berupa obat generik, obat non generik, obat bebas, obat kosmetik khusus, obat kanker, dan alat kesehatan habis pakai ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah profit margin sampai dengan 25% dari HNA+PPN. BLU Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin dapat memberikan jasa layanan kepada pihak penjamin berdasarkan kontrak kerja sama, dan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. Terhadap layanan kedokteran kepolisian, korban kecelakaan tanpa identitas, dan/atau pasien masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin serta bukan merupakan pasien pihak penjamin, dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% dari tarif layanan yang berlaku.