For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 6/2013 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:31 Oktober 2013
Investasi & Penanaman Modal

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui investasi pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memenuhi hasil RUPS PT. Bank Kalteng, meningkatkan daya saing Bank Kalteng, mendukung perluasan wilayah usaha dan pengembangan produk Bank, serta meningkatkan kemampuan Bank dalam membantu pertumbuhan perekonomian daerah. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan dan akuntabel.

Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Kalteng yang harus dipenuhi sampai dengan Tahun 2019 adalah sebesar 4,30% dari Rp. 1.000.000.000.000,- (Satu trilyun rupiah) atau sebesar Rp. 43.000.000.000,- (Empat puluh tiga milyar rupiah). Sisa penyertaan modal yang menjadi tanggungan Pemerintah Daerah sebesar Rp. 26.848.000.000,- (Dua puluh enam milyar delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah) akan direalisasikan pada Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2018 melalui Peraturan Daerah tentang APBD pada tiap-tiap Tahun Anggaran.

Bagi hasil usaha/laba menjadi pendapatan daerah yang langsung disetorkan ke kas daerah dan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bupati melakukan pembinaan terhadap penyertaan modal dibantu oleh PPKD. DPRD dapat meminta penjelasan perkembangan penyertaan modal kepada Pemerintah Daerah. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

(-)

(-)