Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2022. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.071.419.191.917,11, belanja sebesar Rp 1.105.539.492.965,92, transfer sebesar Rp 166.380.627.234,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 200.500.928.282,81). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 336.326.505.537,15 dan pengeluaran sebesar Rp 12.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 323.826.505.537,15 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 123.325.577.254,34. Neraca per 31 Desember 2022 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.449.922.876.208,50, jumlah kewajiban sebesar Rp 305.508.569.851,52, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 2.144.414.306.356,98. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2022 sebesar Rp 123.451.608.145,59.