For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Timur 6/2023 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Timur
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentSangatta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Total APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp9.148.796.924.112,00.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD ini merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum anggaran dan prioritas anggaran.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp9.148.796.924.112,00, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah: Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp9.123.796.924.112,00, terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan Daerah: Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp25.000.000.000,00, yang terdiri atas pengeluaran pembiayaan.
  • Surplus dan Pembiayaan Neto: Selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan surplus sebesar Rp25.000.000.000,00. Pembiayaan neto sebesar minus Rp25.000.000.000,00.
  • Keadaan Darurat: Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan.

(-)

(-)