on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
Also known as: Perda Kabupaten Fakfak 3/2010 · Perda Kabupaten Fakfak No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.