For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Also known as: Perda Kabupaten Fakfak 3/2010 · Perda Kabupaten Fakfak No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:11 November 2010
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Kabupaten Fakfak
Effective Date-
Publication Date11 November 2010
Place of EnactmentFakfak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2009 Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2009 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan sebesar Rp. 670.458.536.113,43, Belanja sebesar Rp. 678.406.758.143,00, sehingga terdapat Defisit sebesar Rp.(7.948.222.029,57). Pembiayaan terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 64.250.387.991,00 dan Pengeluaran sebesar Rp. 3.000.000.000,00, menghasilkan Surplus sebesar Rp. 61.250.387.991,00.
  • Neraca: Jumlah Aset sebesar Rp. 1.366.606.433.142,45, Jumlah Kewajiban sebesar Rp. 1.863.940.000,00, dan Jumlah Ekuitas Dana sebesar Rp. 1.364.742.493.142,45 per 31 Desember Tahun 2009.
  • Laporan Arus Kas: Saldo kas awal per 1 Januari tahun 2008 sebesar Rp. 51.493.639.230,57 dan Saldo kas akhir per 31 Desember tahun 2008 sebesar Rp. 46.956.738.343,00.
  • Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)