Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Tujuan dari pengelolaan sampah ini adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pemerintah Kabupaten bertugas menyusun dan menetapkan kebijakan serta strategi dalam pengelolaan sampah, termasuk arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah, serta program-program terkait. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, serta wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir). Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan usaha pengelolaan sampah, pengembangan dan penerapan teknologi ramah lingkungan, sistem informasi pengelolaan sampah, retribusi persampahan, partisipasi masyarakat, pembinaan, insentif dan disinsentif, pembiayaan, dan kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan pengelolaan sampah.