For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 17/2017 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 17 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Perda Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentWonosari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah karena sebagian pengaturan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa, serta adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang perlu diakomodasi.

Perubahan meliputi definisi istilah, persyaratan calon Kepala Desa, pembentukan dan tugas Panitia Pemilihan Kabupaten, serta ketentuan mengenai pemilih tambahan. Selain itu, diatur pula mengenai Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, serta penambahan pasal terkait calon Kepala Desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri sebelum pelantikan. Ditambahkan pula ketentuan mengenai sanksi administratif bagi Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan, serta mekanisme pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pelaksanaan perolehan suara sah yang lebih luas jika terdapat calon kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dapat dilakukan pemberhentian sementara dan/atau pemberhentian.