Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Majalengka untuk periode 2011-2031. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kabupaten Majalengka sebagai kawasan agribisnis, pariwisata, dan industri yang produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi pemantapan sistem agribisnis, pengembangan perikanan, pengembangan wisata berbasis potensi alam, pengembangan industri yang sesuai dengan sumber daya alam dan manusia, pengembangan pusat pelayanan sesuai daya dukung lingkungan, pendistribusian penduduk sesuai sistem perkotaan, dan peningkatan fungsi kawasan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Strategi penataan ruang mencakup peningkatan akses jalan ke sentra agribisnis, pengembangan kawasan minapolitan, peningkatan kompetensi produk wisata, pengembangan kawasan industri terpadu, peningkatan akses jaringan jalan, dan mendukung penetapan kawasan strategis nasional untuk pertahanan dan keamanan. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten terdiri atas sistem pusat kegiatan (perkotaan dan perdesaan) dan sistem jaringan prasarana wilayah (transportasi darat, perkeretaapian, udara, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan). Rencana pola ruang wilayah kabupaten terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya.