For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 26 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian

Also known as: PERPRES 26/2017 · PERPRES No. 26 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 26 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:20 Maret 2017Publication Date:16 Maret 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Maret 2017
Publication Date16 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka serta untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat tersebut. Besaran tunjangan ditentukan dalam lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tunjangan akan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)