Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 22 Tahun 2013 tentang Desa Mandara Mendidoha (Desa Sehat Cerdas) bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang peduli, tanggap, dan mampu mengenali serta mengatasi permasalahan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi secara mandiri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Desa Siaga Aktif:
- Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar melalui UKBM, kegiatan KMM, dan dukungan dari instansi terkait.
- Pelayanan kesehatan untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak, termasuk pemberian makanan tambahan, vitamin, dan imunisasi.
- Upaya survailans berbasis masyarakat, kedaruratan kesehatan, penanggulangan bencana, dan penyehatan lingkungan.
- Promosi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di berbagai tatanan masyarakat.
- Pendidikan untuk Semua:
- Wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun bagi setiap warga desa usia sekolah.
- Pengembangan pendidikan nonformal untuk mengatasi anak putus sekolah dan buta aksara.
- Pengembangan pendidikan berbasis keluarga dan keagamaan untuk pencegahan penyakit masyarakat.
- Pengembangan Ekonomi Desa:
- Pengelolaan potensi sumber daya desa oleh masyarakat.
- Pembentukan dan pengembangan kelembagaan ekonomi desa dengan dukungan instansi terkait.
- Pengembangan dan Penyelenggaraan Desa Mandara Mendidoha:
- Pembentukan POKJANAL di tingkat kabupaten dan Forum Desa di tingkat kecamatan dan desa.
- Rekrutmen dan tugas fasilitator desa.
- Peran serta masyarakat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan program.
- Kemitraan bidan, sando, dan KMM.
- Kerjasama para pihak, termasuk swasta dan organisasi masyarakat sipil.