Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran, dan penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan pembangunan. Perubahan ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 dan telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan DPRD Provinsi Bengkulu.
Perubahan APBD mencakup:
1. **Pendapatan Daerah:** Mengalami penurunan sebesar Rp. 25.376.229.413,82, sehingga menjadi Rp. 3.015.948.849.582,68. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
2. **Belanja Daerah:** Mengalami peningkatan sebesar Rp. 84.714.856.021,89, sehingga menjadi Rp. 3.429.672.518.008,89. Peningkatan ini terjadi pada belanja tidak langsung dan belanja langsung.
3. **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan pembiayaan daerah meningkat sebesar Rp. 122.327.536.056,71, sehingga menjadi Rp. 443.960.119.047,21. Peningkatan ini terutama berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran pembiayaan daerah juga meningkat sebesar Rp. 12.236.450.621,00, sehingga menjadi Rp. 30.236.450.621,00, terutama untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam rancangan perubahan APBD atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Pengeluaran darurat ini dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari penjadwalan ulang target kinerja program dan kegiatan lainnya, atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Bengkulu.