For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2024 tentang Dana Cadangan Pekan Olah Raga Provinsi Jawa Barat Xv Tahun 2026

Also known as: Perda Kota Bogor 6/2024 · Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2024 · Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:24 September 2024Publication Date:24 September 2024
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeDana Cadangan Pekan Olah Raga Provinsi Jawa Barat Xv Tahun 2026
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date24 September 2024
Publication Date24 September 2024
Place of EnactmentBogor

(-)

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2024 membentuk Dana Cadangan untuk membiayai penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Barat XV Tahun 2026. Pembentukan dana cadangan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat yang menunjuk Kota Bogor sebagai penyelenggara, serta pertimbangan bahwa anggaran yang dibutuhkan cukup besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Hal ini sesuai dengan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), yang akan dipenuhi selama Tahun Anggaran 2025, dengan rincian Rp35.000.000.000,00 dari APBD Tahun Anggaran 2025 dan Rp15.000.000.000,00 dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Sumber Dana Cadangan berasal dari penyisihan penerimaan Daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi.

Dana Cadangan akan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang merupakan satu kesatuan tahapan penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Barat XV Tahun 2026, meliputi pembukaan, pelaksanaan, dan penutupan. Dana Cadangan dikelola oleh BUD dalam rekening tersendiri, dan dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah. Mekanisme penggunaan Dana Cadangan dilakukan dengan memindahbukukan dari Rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah.

(-)

(-)