For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 50 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1991 tentang Pembentukan Panitia Nasional Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Non-Blok Ke-10

Also known as: Keppres 50/1991 · Keppres No. 50 Tahun 1991 · Keppres Nomor 50 Tahun 1991

Status:
Active
Effective Date:14 November 1991Publication Date:14 November 1991
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Panitia Nasional Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Non-Blok Ke-10
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 November 1991
Publication Date14 November 1991
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Panitia Nasional Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Non-Blok ke-10, yang akan diselenggarakan di Jakarta pada bulan September 1992. Panitia ini bertugas untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan konferensi tersebut dengan baik, aman, dan tertib. Panitia Nasional KTT Non-Blok berfungsi untuk melakukan koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dan pihak terkait, serta melakukan konsultasi dengan negara-negara anggota Gerakan Non-Blok dan organisasi internasional lainnya. Panitia juga bertanggung jawab untuk menyusun rencana anggaran, menunjuk staf, dan menerbitkan pedoman yang diperlukan. Susunan keanggotaan panitia terdiri dari berbagai pejabat tinggi negara, termasuk Menteri/Sekretaris Negara sebagai Ketua dan Menteri Luar Negeri sebagai Wakil Ketua.

(-)

(-)