For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 31 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 31 Tahun 2019 tentang KEPEMUDAAN

Also known as: Perda Kabupaten Sinjai 31/2019 · Perda Kabupaten Sinjai No. 31 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 31 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:31 Desember 2019
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKEPEMUDAAN
LocationPemerintah Kabupaten Sinjai
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date31 Desember 2019
Place of EnactmentSinjai

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembangunan kepemudaan di Kabupaten Sinjai. Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah dalam menyelenggarakan pelayanan kepemudaan. Hal ini dilakukan melalui penetapan kebijakan pembangunan kepemudaan, rencana strategis, kerjasama dan kemitraan, koordinasi program, penyediaan prasarana dan sarana, serta pemberian penghargaan dan sanksi.

Pemuda memiliki peran aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan. Peran ini diwujudkan melalui penguatan iman dan taqwa, penumbuhan kesadaran hukum, peningkatan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik, pengembangan sumber daya ekonomi, kepedulian terhadap masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepemimpinan dan kepeloporan. Pemuda juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga Pancasila, NKRI, persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan konstitusi dan demokrasi, meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat, serta melestarikan budaya daerah dan nasional.

Pembangunan kepemudaan diselenggarakan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemudaan. Penyadaran kepemudaan berupa gerakan pemuda dalam berbagai aspek kehidupan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan strategis. Pemberdayaan pemuda dilakukan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda. Pengembangan kepemudaan dilakukan melalui pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.

Organisasi kepemudaan memiliki fungsi untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi organisasi kepemudaan, organisasi kepelajaran, dan organisasi kemahasiswaan.

1. Organisasi kepemudaan dan/atau yang terkait dengan pelayanan kepemudaan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.

1. Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah, namun tidak melaporkan kegiatannya kepada Pemerintah Daerah paling rendah 3 (tiga) tahun berturut-turut dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan.