For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Also known as: Perda Kabupaten Garut 9/2009 · Perda Kabupaten Garut No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:10 September 2009Publication Date:10 September 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date10 September 2009
Publication Date10 September 2009
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2009 Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2007 Nomor 16); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 22);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2009. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Pendapatan: Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 65.211.281.894,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.406.949.386.190,00. Kenaikan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Belanja: Anggaran belanja daerah bertambah sebesar Rp. 67.295.745.379,00, sehingga total belanja menjadi Rp. 1.412.383.849.675,00. Belanja terdiri dari belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal).

Pembiayaan: Terdapat surplus pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp. 5.434.463.485,00, yang berasal dari penerimaan pembiayaan (SILPA tahun anggaran sebelumnya) dikurangi pengeluaran pembiayaan.

(-)

(-)