on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
Also known as: Perda Kabupaten Langkat 4/2011 · Perda Kabupaten Langkat No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Langkat. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2002 sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi meliputi:
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh/memanfaatkan fasilitas Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan klasifikasi, luas bangunan, dan frekuensi pelayanan. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
Setiap pemilik/penghuni rumah tangga, kantor pemerintah maupun swasta diwajibkan membuat/menyediakan tempat pengumpulan sampah, mengumpulkan sampah pada tempat yang disediakan, mencegah penggunaan fasilitas dari kegiatan yang merusak, dan memelihara kelestarian lingkungan.
Retribusi dipungut di dalam daerah. Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang sah. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang sah. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus. Penagihan retribusi terutang didahului dengan Surat Teguran.