For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow 1/2024 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2024Publication Date:4 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah Dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Effective Date04 Januari 2024
Publication Date04 Januari 2024
Place of EnactmentLolak

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengantian Biaya Cetak dan Pelayanan Jasa Ketatausahaan dari kegiatan penerbitan SPMU. 2. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Ketenagakerjaan dan Pungutan Retribusi Atasnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005. 3. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Jasa Koperasi, Pengusaha dan Menengah Serta Pungutan Retribusi Atasnya. 4. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Usaha Objek dan Daya Tarik Wisata Serta Pungutan Retribusi Atasnya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016. 5. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan dan Pungutan Retribusi. 6. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Pertambangan dan Energi Serta Pungutan Retribusi Atasnya. 7. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengawasan Kualitas Air. 8. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengantian Biaya Cetak Peta dan Pelayanan Jasa Konsultan. 9. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020. 10. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020. 11. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. 12. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020. 13. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan. 14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. 15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. 16. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel dan Pajak Restoran. 17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. 18. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 19. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. 20. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan. 21. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. 22. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. 23. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan dan Pungutan Retribusi. 24. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. 25. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya. 26. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pajak Sarang Burung Walet.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kebijakan ini mencakup: 1. *Jenis-jenis Pajak Daerah*: PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, kesenian/hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Pajak dipungut berdasarkan penetapan Bupati (PBB-P2, Pajak Reklame, PAT, Opsen PKB, Opsen BBNKB) atau penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak (BPHTB, PBJT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet). 2. *Objek, Subjek, dan Wajib Pajak*: Didefinisikan untuk setiap jenis pajak dan retribusi, termasuk pengecualiannya. 3. *Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak*: NJOP untuk PBB-P2, nilai perolehan objek pajak untuk BPHTB, jumlah pembayaran konsumen untuk PBJT, nilai sewa reklame untuk Pajak Reklame, nilai perolehan air tanah untuk PAT, nilai jual hasil pengambilan MBLB untuk Pajak MBLB, dan nilai jual sarang burung walet untuk Pajak Sarang Burung Walet. Tarif ditetapkan dalam persentase tertentu. 4. *Retribusi Daerah*: Meliputi Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, parkir di tepi jalan, pasar, kebersihan), Retribusi Jasa Usaha (pelelangan ikan, tempat parkir khusus, jasa kepelabuhanan, rekreasi/pariwisata/olahraga, penjualan hasil produksi daerah, pemanfaatan aset daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (persetujuan bangunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing). 5. *Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi*: Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 6. *Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan*: Bupati dapat memberikan berdasarkan kondisi Wajib Pajak/Retribusi dan/atau objek Pajak/Retribusi. 7. *Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi*: Perangkat Daerah dapat diberi insentif berdasarkan pencapaian kinerja. 8. *Fasilitas Pajak dan Retribusi*: Bupati dapat memberikan insentif fiskal untuk kemudahan berinvestasi. 9. *Kerahasiaan Data Wajib Pajak*: Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain. 10. *Penyidikan*: Pejabat pegawai negeri sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi.

Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.