Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kebijakan ini mencakup:
1. *Jenis-jenis Pajak Daerah*: PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, kesenian/hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Pajak dipungut berdasarkan penetapan Bupati (PBB-P2, Pajak Reklame, PAT, Opsen PKB, Opsen BBNKB) atau penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak (BPHTB, PBJT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet).
2. *Objek, Subjek, dan Wajib Pajak*: Didefinisikan untuk setiap jenis pajak dan retribusi, termasuk pengecualiannya.
3. *Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak*: NJOP untuk PBB-P2, nilai perolehan objek pajak untuk BPHTB, jumlah pembayaran konsumen untuk PBJT, nilai sewa reklame untuk Pajak Reklame, nilai perolehan air tanah untuk PAT, nilai jual hasil pengambilan MBLB untuk Pajak MBLB, dan nilai jual sarang burung walet untuk Pajak Sarang Burung Walet. Tarif ditetapkan dalam persentase tertentu.
4. *Retribusi Daerah*: Meliputi Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, parkir di tepi jalan, pasar, kebersihan), Retribusi Jasa Usaha (pelelangan ikan, tempat parkir khusus, jasa kepelabuhanan, rekreasi/pariwisata/olahraga, penjualan hasil produksi daerah, pemanfaatan aset daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (persetujuan bangunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing).
5. *Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi*: Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6. *Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan*: Bupati dapat memberikan berdasarkan kondisi Wajib Pajak/Retribusi dan/atau objek Pajak/Retribusi.
7. *Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi*: Perangkat Daerah dapat diberi insentif berdasarkan pencapaian kinerja.
8. *Fasilitas Pajak dan Retribusi*: Bupati dapat memberikan insentif fiskal untuk kemudahan berinvestasi.
9. *Kerahasiaan Data Wajib Pajak*: Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
10. *Penyidikan*: Pejabat pegawai negeri sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi.