For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak-Batas Kabupaten Cianjur

Also known as: Permenhub 6/2018 · Permenhub No. 6 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 2018Publication Date:8 Februari 2018
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak-Batas Kabupaten Cianjur
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date09 Februari 2018
Publication Date08 Februari 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak-Batas Kabupaten Cianjur akibat bencana alam tanah longsor. Pengaturan dilakukan dengan menutup jalan bagi lalu lintas umum di ruas jalan Gunung Mas, Bogor hingga Ciloto batas Kabupaten Cianjur, berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih. Pengalihan arus lalu lintas dilakukan melalui jalan alternatif yang ditentukan, dan pengaturan ini dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemasangan rambu lalu lintas dan Variable Message Sign (VMS) dilakukan untuk mendukung pengaturan ini. Evaluasi waktu pemberlakuan penutupan jalan dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sosialisasi kepada masyarakat dan pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.