For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 264 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 264 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Mengubah Kedua Kali Peraturan Daerah Tentang Pemungutan Pajak Keramaian Dalam Kabupaten Pacitan

Also known as: Keppres 264/1961 · Keppres No. 264 Tahun 1961 · Keppres Nomor 264 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:1 Juni 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Tentang Mengubah Kedua Kali Peraturan Daerah Tentang Pemungutan Pajak Keramaian Dalam Kabupaten Pacitan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date01 Juni 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 264 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah yang mengubah untuk kedua kalinya Peraturan Daerah tentang pemungutan pajak keramaian di Kabupaten Patjitan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan tersebut dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 yang telah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961, serta Undang-Undang Nomor 10 Prp Tahun 1960.

(-)

(-)