Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Semarang. Latar belakangnya adalah kondisi geografis, geologis, dan sosio-kultural Kota Semarang yang rawan bencana alam dan non-alam, serta tanggung jawab pemerintah kota dalam melindungi masyarakat. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana dan terpadu, mengurangi dampak kerugian materiil dan imateriil, meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, membangun partisipasi pemangku kepentingan, mendorong gotong royong, dan menciptakan perdamaian.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kewenangan Walikota dalam menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, status keadaan darurat, muatan lokal pendidikan, kerjasama penanggulangan bencana, pengendalian teknologi dan pencemaran, serta pengawasan dan penegakan hukum.
- Tanggung jawab Walikota dalam perumusan kebijakan, pembentukan BPBD, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, perlindungan kelompok rentan, pengalokasian dana, kajian risiko bencana, pengembangan kearifan lokal, peningkatan kapasitas SDM, pelayanan pengaduan, pengelolaan sistem informasi, pengawasan, kerjasama, dan koordinasi penanggulangan bencana.
- Hak dan kewajiban masyarakat serta peran serta dalam penanggulangan bencana.
- Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam bidang penanggulangan bencana di daerah.
- Tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana, dengan rincian kegiatan pada setiap tahap.
- Kerjasama penanggulangan bencana dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah kabupaten/kota lain, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi internasional.
- Pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia dalam penanggulangan bencana.
- Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, termasuk sumber dana, penggunaan dana, pengelolaan bantuan, serta pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
- Pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana.
- Sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan peraturan daerah.
- Penyelesaian sengketa dalam penanggulangan bencana.