For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kota Semarang

Also known as: Perda Kota Semarang 13/2010 · Perda Kota Semarang No. 13 Tahun 2010 · Perda Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2010Publication Date:20 Oktober 2010
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kota Semarang
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date30 Desember 2010
Publication Date20 Oktober 2010
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Semarang. Latar belakangnya adalah kondisi geografis, geologis, dan sosio-kultural Kota Semarang yang rawan bencana alam dan non-alam, serta tanggung jawab pemerintah kota dalam melindungi masyarakat. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana dan terpadu, mengurangi dampak kerugian materiil dan imateriil, meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, membangun partisipasi pemangku kepentingan, mendorong gotong royong, dan menciptakan perdamaian. Ketentuan substansial meliputi: - Kewenangan Walikota dalam menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, status keadaan darurat, muatan lokal pendidikan, kerjasama penanggulangan bencana, pengendalian teknologi dan pencemaran, serta pengawasan dan penegakan hukum. - Tanggung jawab Walikota dalam perumusan kebijakan, pembentukan BPBD, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, perlindungan kelompok rentan, pengalokasian dana, kajian risiko bencana, pengembangan kearifan lokal, peningkatan kapasitas SDM, pelayanan pengaduan, pengelolaan sistem informasi, pengawasan, kerjasama, dan koordinasi penanggulangan bencana. - Hak dan kewajiban masyarakat serta peran serta dalam penanggulangan bencana. - Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam bidang penanggulangan bencana di daerah. - Tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana, dengan rincian kegiatan pada setiap tahap. - Kerjasama penanggulangan bencana dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah kabupaten/kota lain, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi internasional. - Pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia dalam penanggulangan bencana. - Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, termasuk sumber dana, penggunaan dana, pengelolaan bantuan, serta pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. - Pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana. - Sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan peraturan daerah. - Penyelesaian sengketa dalam penanggulangan bencana.

1. Sebelum BPBD dibentuk, instansi yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana di Daerah tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya BPBD. 2. Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan. 3. Paling lambat enam bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, BPBD harus terbentuk dan melaksanakan tugas/fungsinya menurut Peraturan Daerah ini.

1. Walikota berwenang menjatuhkan sanksi administrasi kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan apabila mengakibatkan terjadinya bencana bagi masyarakat dan/atau tidak melaksanakan kegiatan tanggap darurat dan pasca bencana yang menjadi tanggung jawabnya. 2. Walikota berwenang menjatuhkan sanksi administrasi terhadap setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 79 ayat (3) dan Pasal 82. 3. Sanksi Administrasi diberikan dalam bentuk tertulis yang terdiri dari: teguran/peringatan, paksaan pemerintah, dan/atau pencabutan/pembatalan perizinan usaha dan/atau kegiatan. 4. Dalam hal sanksi administrasi telah dijatuhkan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atau setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam sanksi administrasi, maka diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 5. Dalam hal setiap orang melanggar ketentuan Pasal 61 ayat (1), maka diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).