on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 94/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Perairan Belitung Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Also known as: Kepmen KKP 94/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 94/KEPMEN-KP/2020
Keputusan Menteri ini menetapkan Perairan Belitung sebagai Kawasan Konservasi Perairan Belitung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang dikelola sebagai Taman Wisata Perairan Belitung. Luas keseluruhan kawasan ini adalah 391.820,23 Hektare, terdiri dari zona inti seluas 9.139,40 Hektare, zona pemanfaatan seluas 79.581,12 Hektare, dan zona perikanan berkelanjutan seluas 303.099,71 Hektare. Zona perikanan berkelanjutan dibagi lagi menjadi subzona penangkapan ikan seluas 257.963,16 Hektare dan subzona perikanan budidaya seluas 45.136,55 Hektare.
Batas koordinat kawasan konservasi dan zonasi ditetapkan dalam Lampiran I dan peta dalam Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditunjuk untuk melakukan pengelolaan Taman Wisata Perairan Belitung, termasuk penunjukan organisasi pengelola dan sosialisasi kawasan.
Latar belakang penetapan kawasan konservasi ini adalah untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut, potensi perikanan, habitat penting seperti terumbu karang, dan spesies dilindungi. Selain itu, Perairan Belitung memiliki potensi besar untuk pengembangan wisata perairan berkelanjutan.