on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 16 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN USAHA DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM
Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 16/2006 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 16 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 16 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 16 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Pertambangan Umum dibentuk dengan latar belakang bahwa bahan galian merupakan sumber daya alam yang dikuasai negara dan penting bagi perekonomian nasional, serta kegiatan pertambangan umum berperan dalam memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Peraturan ini mengatur penggolongan bahan galian menjadi Golongan A (strategis), Golongan B (vital), dan Golongan C. Usaha pertambangan umum dapat dilaksanakan setelah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan dalam bentuk Kuasa Pertambangan, Izin Pertambangan Daerah, atau Izin Pertambangan Rakyat. IUP diberikan kepada perorangan WNI, badan hukum swasta/BUMN/BUMD/Koperasi yang memenuhi syarat. Peraturan ini juga mengatur mengenai luas wilayah pertambangan, jangka waktu izin, tata cara memperoleh izin, pemindahan izin, hak dan kewajiban pemegang izin, serta berakhirnya izin.
Pemegang IUP memiliki kewajiban seperti menyampaikan laporan kegiatan secara berkala, memberikan tanda batas wilayah izin, serta memberikan kesempatan kepada pemegang izin lain untuk mendirikan fasilitas yang diperlukan. Peraturan ini juga mengatur hubungan antara pemegang izin dengan pemilik tanah, kemitraan usaha pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup dan reklamasi lahan tambang, penggunaan bahan peledak, keselamatan dan kesehatan kerja, produksi, pajak daerah, dan penerimaan negara bukan pajak.
Pemerintah daerah melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan yang meliputi aspek teknis pertambangan, produksi, pengelolaan lingkungan hidup, keselamatan kerja, dan lain-lain.