For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengembangan Produk Pertanian Berdaya Saing Dan Berwawasan Lingkungan

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 1/2025 · Perda Kabupaten Temanggung No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:8 Januari 2025Publication Date:8 Januari 2025
Ketahanan Pangan & PertanianPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengembangan Produk Pertanian Berdaya Saing Dan Berwawasan Lingkungan
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date08 Januari 2025
Publication Date08 Januari 2025
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan sektor pertanian di Kabupaten Temanggung agar berdaya saing dan berwawasan lingkungan, meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan ketahanan pangan, serta memberikan kepastian hukum dalam pengembangan produk pertanian. Kebijakan dan strategi meliputi pengembangan Kawasan Agribisnis Pertanian (KAP), penerapan Norma Budidaya Pertanian yang Baik, pengelolaan pasca panen yang baik, pengembangan sistem Pertanian Organik, penataan Manajemen Rantai Pasok, pengembangan Kelembagaan Usaha, Fasilitas Terpadu Investasi Produk Pertanian (FATIP), peningkatan Mutu Konsumsi, dan fasilitasi percepatan Ekspor.

Pengembangan KAP mencakup penetapan, pengembangan, dan pengembangan sarana prasarana KAP. Penerapan Norma Budidaya Pertanian yang Baik diprioritaskan untuk produk yang dipasarkan di dalam dan luar negeri serta bahan baku industri pengolahan. Pengelolaan pasca panen yang baik meliputi penurunan kehilangan/kerusakan pascapanen, penerapan registrasi dan sertifikasi pangan segar asal tumbuhan produksi dalam negeri usaha kecil (PSAT PD-UK), dan peningkatan mutu dan gizi pangan asal hewan melalui Sertifikasi NKV.

Pengembangan sistem Pertanian Organik mencakup penerapan sistem budidaya Pertanian Organik, penyiapan sarana produksi dan pengolahan pascapanen, sertifikasi organik dan uji mutu, pengendalian dan pengawasan penerapan sistem Pertanian Organik, serta pembinaan pengembangan dan perlindungan terhadap Pertanian kearifan lokal yang berwawasan lingkungan. Penataan Manajemen Rantai Pasok meliputi penyusunan rencana strukturisasi rantai pasok dan pengembangan sistem informasi yang menghubungkan konsumen, Pelaku Usaha, dan Petani. Pengembangan Kelembagaan Usaha meliputi penumbuhan, pengembangan dan pembinaan Kelembagaan Petani dan penumbuhan lembaga korporasi. FATIP meliputi pengembangan iklim usaha yang kondusif, pembenahan pelayanan jasa publik, dan peningkatan nilai tambah produk Pertanian. Peningkatan mutu konsumsi dilakukan melalui promosi, kampanye, gerakan dan sosialisasi. Fasilitasi percepatan ekspor meliputi peningkatan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas produk, pemenuhan persyaratan perkarantinaan, penyediaan informasi pasar internasional, dan penguatan jejaring kerja Pemangku Kepentingan Produk Pertanian.

(-)

1. Masyarakat yang melanggar kewajiban memelihara dan mengembangkan Produk Pertanian Berdaya Saing dan Berwawasan Lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis.