For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/12/PBI/2001

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/12/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat

Also known as: Peraturan BI 3/12/PBI/2001 · Peraturan BI No. 3/12/PBI/2001

Status:
Inactive
Effective Date:9 Juli 2001Publication Date:9 Juli 2001
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePersyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat
LocationBank Indonesia
Effective Date09 Juli 2001
Publication Date09 Juli 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/166/KEP/DIR dan Nomor 31/167/KEP/DIR masing-masing tanggal 11 Desember 1998 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penjaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memulihkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan memberikan jaminan terhadap kewajiban pembayaran BPR. Hingga terbentuknya Lembaga Penjamin Simpanan, Bank Indonesia bertindak atas nama Pemerintah dalam pelaksanaan jaminan ini.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa Pemerintah menjamin kewajiban pembayaran BPR, kecuali untuk BPR yang izinnya dicabut sebelum 26 Januari 1998 dan Badan Kredit Desa. Jaminan mencakup simpanan pihak ketiga yang tercatat dalam pembukuan BPR. BPR yang ingin mengikuti program ini harus memenuhi persyaratan seperti menyerahkan surat pernyataan keikutsertaan, membayar fee penjaminan, dan menyerahkan daftar nominatif simpanan pihak ketiga. Pembayaran jaminan dilakukan setelah verifikasi oleh Pengelola Sementara dan Kantor Akuntan Publik.

1. Pemerintah menjamin simpanan pihak ketiga dari BPR yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak dapat diselamatkan sehingga dibekukan kegiatan usahanya dalam 6 bulan sejak berlakunya Peraturan ini. 2. Penjaminan juga berlaku untuk BPR yang telah dibekukan kegiatan usahanya setelah Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 namun belum dilakukan pembayaran Program Penjaminan Pemerintah hingga ditetapkannya Peraturan ini.

1. BPR yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.