For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 103 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 1966 tentang Pemberhentian M. Yusuf Singedekane Serta Mengangkat H. Abdul Manap sebagai Pjs. Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jambi

Also known as: Keppres 103/1966 · Keppres No. 103 Tahun 1966 · Keppres Nomor 103 Tahun 1966

Status:
Active
Publication Date:12 Mei 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian M. Yusuf Singedekane Serta Mengangkat H. Abdul Manap sebagai Pjs. Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jambi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date12 Mei 1966
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 103 Tahun 1966 ini dikeluarkan dengan latar belakang kebutuhan untuk memindahkan Brigadir Jenderal T.N.I. M. Jusuf Singedekane dari jabatannya sebagai Kepala Daerah tingkat I Provinsi Djambi ke bidang lain dalam Angkatan Darat. Oleh karena itu, beliau diberhentikan dengan hormat dan diberikan penghargaan berupa uang sebesar enam kali gaji bersih sebulan. Selanjutnya, H. Abdul Manap diangkat sebagai Pejabat sementara Kepala Daerah tingkat I Provinsi Djambi dengan tugas menyelesaikan pemilihan calon Kepala Daerah baru dalam waktu satu hingga satu setengah bulan. Pejabat sementara ini juga diberikan tunjangan jabatan sebesar Rp.750,- sebulan. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan kembali jika terdapat kekeliruan.

(-)

(-)