For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 24 Tahun 2011

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Egmont Group

Also known as: Keppres 24/2011 · Keppres No. 24 Tahun 2011 · Keppres Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2011Publication Date:1 Agustus 2011

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Keanggotaan Indonesia Pada Egmont Group
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Agustus 2011
Publication Date01 Agustus 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan keanggotaan Indonesia pada Egmont Group, sebuah forum internasional yang berfokus pada pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang melalui kerja sama antar Financial Intelligence Unit dari negara-negara anggota. Latar belakang kebijakan ini adalah pentingnya peran aktif Indonesia dalam menangani kejahatan pencucian uang yang bersifat lintas batas. Keputusan ini juga mengatur bahwa segala biaya yang timbul dari keanggotaan tersebut akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)