For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pajak Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 5/2008 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2008Publication Date:28 April 2008
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date30 Agustus 2008
Publication Date28 April 2008
Place of EnactmentPurbalingga

Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pajak Parkir ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah kewenangan yang diberikan kepada Kabupaten/Kota untuk memungut Pajak Parkir berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Peraturan ini mengatur tentang pajak parkir yang dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan yang memungut bayaran. Obyek pajak meliputi setiap penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, kecuali yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, atau perkantoran/perusahaan/sekolah yang hanya digunakan untuk karyawan/siswa sendiri. Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir, dengan tarif pajak sebesar 20%. Wajib Pajak diwajibkan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikan kepada Bupati paling lambat 15 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak. Bupati kemudian menetapkan pajak terhutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengajuan keberatan dan banding, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.